Izin Impor Barang Makanan

Izin Impor Barang Makanan


Jakarta – Industri makanan dan minuman di Indonesia adalah pasar yang sangat besar dan menggiurkan. Seiring dengan perubahan gaya hidup dan meningkatnya daya beli masyarakat, permintaan akan produk makanan impor—mulai dari bahan baku, makanan ringan, hingga minuman premium—terus menunjukkan tren positif. Namun, di balik potensi pasar yang besar, terdapat sebuah benteng regulasi yang sangat ketat yang harus ditembus oleh para importir: perizinan impor barang makanan.

Berbeda dengan barang umum, impor produk makanan dan minuman berada di bawah pengawasan super ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini wajar, karena produk yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat harus terjamin keamanannya, kesehatannya, dan mutunya. Memasuki tahun 2025, pemenuhan standar dan kelengkapan izin menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Kesalahan sekecil apa pun dalam proses ini dapat berakibat pada penolakan produk di perbatasan, pemusnahan barang, hingga sanksi hukum.

Oleh karena itu, bagi pelaku usaha, memahami seluk-beluk perizinan ini adalah langkah pertama menuju kesuksesan. Konsultan ahli seperti Permitpro.id hadir untuk memastikan setiap langkah dalam proses yang kompleks ini dapat dilalui dengan lancar dan aman.

Pilar Utama Perizinan Impor Makanan: Izin Edar BPOM

Sebelum Anda bisa berpikir untuk mengimpor satu kontainer pun, produk makanan Anda harus terlebih dahulu memiliki "paspor" untuk bisa beredar di Indonesia. Paspor ini dikenal dengan nama Izin Edar BPOM atau sering disebut juga Nomor Izin Edar (NIE).

Izin Edar ini adalah bukti bahwa produk makanan impor Anda telah melalui serangkaian evaluasi oleh BPOM dan dinyatakan aman, layak, serta memenuhi semua standar yang ditetapkan. Proses untuk mendapatkan Izin Edar ini sendiri sangat komprehensif, melibatkan:

  • Audit Sarana Produksi: BPOM seringkali mensyaratkan audit terhadap fasilitas produksi di negara asal untuk memastikan penerapan Good Manufacturing Practices (GMP).

  • Verifikasi Dokumen: Meliputi Certificate of Analysis (CoA), sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari negara asal, komposisi bahan, informasi nilai gizi, hingga desain label.

  • Sertifikasi Halal: Jika produk diklaim sebagai produk halal, maka wajib memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Surat Keterangan Impor (SKI): "Tiket" untuk Setiap Pengiriman

Setelah produk Anda berhasil mendapatkan Izin Edar BPOM, apakah prosesnya selesai? Belum. Izin Edar adalah izin untuk produknya. Untuk setiap kali melakukan pengiriman (impor), Anda memerlukan izin lain yang disebut Surat Keterangan Impor (SKI).

SKI diterbitkan oleh BPOM untuk setiap shipment atau pengapalan. SKI berfungsi sebagai surat jalan yang membuktikan bahwa imporasi yang sedang Anda lakukan telah diketahui dan disetujui oleh BPOM. Untuk mendapatkan SKI, importir harus mengajukan permohonan secara online dengan melampirkan dokumen pengapalan seperti Invoice, Packing List, dan Bill of Lading/Air Way Bill.

"Ini adalah titik yang paling sering membuat importir bingung. Mereka mengira Izin Edar saja sudah cukup. Padahal, SKI adalah izin per-kedatangan barang. Tanpa SKI, Bea Cukai tidak akan mengeluarkan barang dari pelabuhan. Di Permitpro.id, kami memastikan klien memahami perbedaan fundamental ini dan membantu mengurus keduanya secara paralel," jelas seorang spesialis pangan dari Permitpro.id.

Syarat Dasar yang Tetap Berlaku

Di samping izin spesifik dari BPOM, importir makanan juga wajib memenuhi syarat umum sebagai importir, yaitu:

  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Impor).

  • Memiliki legalitas perusahaan yang lengkap dan valid.

Permitpro.id: Navigasi Ahli Anda dalam Regulasi Pangan

Melihat betapa berlapis dan ketatnya perizinan impor barang makanan, mencoba mengurusnya sendiri tanpa pengalaman adalah sebuah pertaruhan besar. Permitpro.id menawarkan keahlian khusus untuk sektor ini:

  • Layanan Terpadu (Izin Edar & SKI): Menyediakan layanan pengurusan penuh, mulai dari pendaftaran produk untuk mendapatkan Izin Edar BPOM hingga pengajuan SKI untuk setiap pengiriman.

  • Konsultasi Regulasi Pangan: Tim ahli Permitpro.id selalu mengikuti perkembangan peraturan terbaru dari BPOM, memastikan semua dokumen dan persyaratan yang diajukan sudah sesuai.

  • Pendampingan Audit dan Sertifikasi: Memberikan panduan dan pendampingan dalam proses audit sarana produksi hingga sertifikasi Halal.

  • Mitigasi Risiko: Membantu Anda mengidentifikasi potensi masalah sejak awal, mulai dari komposisi bahan yang dilarang hingga desain label yang tidak sesuai, untuk mencegah penolakan dan kerugian.

Pasar makanan impor di Indonesia sangat menjanjikan, tetapi hanya bagi mereka yang siap untuk patuh pada aturan main yang ketat. Dengan mitra konsultan yang tepat, Anda dapat menavigasi regulasi yang kompleks ini dan fokus pada pengembangan bisnis Anda.

Jangan biarkan kerumitan perizinan BPOM menghalangi Anda memasuki pasar makanan Indonesia. Hubungi Permitpro.id hari ini untuk konsultasi gratis dan amankan legalitas produk impor Anda.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *