Konsultan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulteng

Konsultan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulteng


PermitPro.id - Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya alam, khususnya mineral seperti emas, nikel, dan batuan. Kegiatan pertambangan rakyat telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di beberapa kabupaten, seperti Morowali, Parigi Moutong, Donggala, Poso, dan Tolitoli. Namun, banyak aktivitas tambang rakyat masih belum memiliki legalitas resmi, yang menjadikannya rentan terhadap penertiban dan persoalan hukum.

Permitpro.id hadir sebagai mitra strategis bagi masyarakat dan koperasi tambang di Sulteng dalam mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara sah, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami percaya bahwa legalisasi tambang rakyat bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga kunci untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat berbasis sumber daya lokal.

Apa Itu Izin Pertambangan Rakyat (IPR)?

IPR adalah izin resmi yang diberikan kepada individu atau kelompok masyarakat lokal (koperasi) untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setelah WPR ditetapkan, sebagai bentuk pengakuan hukum terhadap aktivitas tambang tradisional masyarakat.

Dasar hukum IPR antara lain:

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

  • PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

  • Permen ESDM dan regulasi daerah terkait pengelolaan WPR

Mengapa IPR Penting untuk Masyarakat Sulteng?

Legalitas IPR memberikan sejumlah manfaat besar:

  • Memberikan perlindungan hukum atas aktivitas pertambangan rakyat

  • Mempermudah akses terhadap program pembinaan dan pendampingan dari pemerintah

  • Memungkinkan terbentuknya koperasi dan akses pembiayaan yang lebih baik

  • Mendukung pengelolaan tambang yang ramah lingkungan dan berkelanjutan

  • Mencegah konflik dengan perusahaan tambang skala besar

Permitpro.id Siap Mendampingi Pengurusan IPR di Sulteng

Kami memahami bahwa mengurus IPR bukan hal yang mudah bagi masyarakat. Prosesnya membutuhkan pengetahuan teknis, pemenuhan dokumen yang kompleks, dan komunikasi lintas instansi. Permitpro.id menawarkan layanan lengkap, antara lain:

Identifikasi dan Advokasi WPR

Kami bantu mengidentifikasi lahan potensial dan menyusun usulan penetapan WPR ke pemerintah daerah.

Penyusunan Dokumen Teknis dan Administratif

Mulai dari surat kepemilikan lahan, peta lokasi, rencana kerja pertambangan, hingga dokumen lingkungan (SPPL atau UKL-UPL).

Pendampingan Proses Perizinan

Kami bantu berkomunikasi dengan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi lain hingga izin terbit.

Edukasi dan Sosialisasi Hukum Pertambangan

Kami fasilitasi pelatihan kepada masyarakat agar paham kewajiban hukum dan teknis pengelolaan IPR.

Wilayah Fokus Kami di Sulawesi Tengah

  • Kabupaten Morowali dan Morowali Utara

  • Kabupaten Parigi Moutong

  • Kabupaten Poso

  • Kabupaten Tolitoli

  • Kabupaten Donggala

  • Kabupaten Banggai dan sekitarnya

Mengapa Permitpro.id?

  • Tim ahli berpengalaman dalam pengurusan IPR di berbagai provinsi Indonesia

  • Pemahaman kuat terhadap regulasi nasional dan lokal

  • Komitmen memberdayakan masyarakat tambang secara berkelanjutan

  • Proses cepat, transparan, dan berorientasi hasil

  • Pendekatan berbasis komunitas dan tata kelola yang baik

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Banner Promosi

banner

Terpopuler