Konsultan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Bangka Belitung

 

Konsultan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Bangka Belitung

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Seiring dengan melimpahnya sumber daya mineral, aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, khususnya di Bangka, Belitung, dan sekitarnya. Namun, tidak sedikit kegiatan tambang rakyat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan hukum dan lingkungan.

Permitpro.id hadir sebagai konsultan perizinan yang siap membantu masyarakat dan koperasi tambang dalam proses legalisasi tambang melalui pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Bangka Belitung. Kami mendampingi dari awal hingga izin terbit, dengan pendekatan profesional dan berbasis regulasi yang berlaku.

Apa Itu Izin Pertambangan Rakyat (IPR)?

IPR adalah izin resmi dari pemerintah yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Izin ini bersifat legal, memiliki batas wilayah dan jangka waktu, serta mengatur tanggung jawab pemegang izin dalam mengelola tambang secara berkelanjutan.

Dasar hukum IPR antara lain:

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

  • PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

  • Peraturan Daerah serta kebijakan teknis dari Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung

Mengapa IPR Penting untuk Masyarakat Bangka Belitung?

Legalitas IPR membuka berbagai peluang dan perlindungan:

  • Menjamin kepastian hukum terhadap kegiatan pertambangan rakyat

  • Meningkatkan akses terhadap pembinaan dan bantuan dari pemerintah

  • Mempermudah kerjasama dengan koperasi atau badan usaha lainnya

  • Menjadi dasar pengelolaan tambang yang tertib, aman, dan ramah lingkungan

  • Menghindari konflik dengan aparat penegak hukum maupun perusahaan besar

Layanan Permitpro.id dalam Pengurusan IPR di Bangka Belitung

Sebagai konsultan perizinan profesional, Permitpro.id menyediakan layanan terpadu untuk pengurusan IPR:

1. Identifikasi dan Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Kami bantu masyarakat mengusulkan wilayah tambang yang potensial untuk ditetapkan sebagai WPR oleh pemerintah daerah.

2. Penyusunan Dokumen Persyaratan Izin

Meliputi peta wilayah tambang, rencana kerja penambangan, dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL), dan legalitas kepemilikan lahan.

3. Pendampingan Proses Perizinan ke Instansi Terkait

Kami fasilitasi komunikasi dengan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Bupati/Gubernur agar proses berjalan cepat dan sah.

4. Pelatihan dan Sosialisasi Peraturan Tambang

Kami bantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban, tanggung jawab, dan prosedur pasca-terbitnya IPR.

Wilayah Fokus Kami di Kepulauan Bangka Belitung

  • Kabupaten Bangka

  • Kabupaten Bangka Barat

  • Kabupaten Bangka Tengah

  • Kabupaten Bangka Selatan

  • Kabupaten Belitung

  • Kabupaten Belitung Timur

  • Kota Pangkalpinang

Mengapa Permitpro.id?

  • Berpengalaman dalam pengurusan IPR di berbagai provinsi Indonesia

  • Dikenal sebagai mitra terpercaya bagi komunitas tambang rakyat

  • Pendekatan layanan yang transparan, cepat, dan sesuai regulasi

  • Tim ahli hukum pertambangan dan tata ruang yang siap membantu

  • Berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Banner Promosi

banner

Terpopuler