Konsultan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumatra Selatan

Konsultan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumatra Selatan


PermitPro.id - Sumatra Selatan merupakan salah satu provinsi dengan potensi sumber daya tambang yang cukup besar, khususnya batu bara dan mineral bukan logam. Aktivitas pertambangan rakyat di wilayah ini sudah berlangsung secara turun-temurun, namun banyak yang masih beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini berisiko terhadap aspek hukum, keselamatan kerja, serta kerusakan lingkungan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Permitpro.id hadir sebagai mitra profesional dalam pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), membantu masyarakat di Sumatra Selatan untuk menjalankan usaha pertambangan secara sah, tertib, dan berkelanjutan.

Apa Itu Izin Pertambangan Rakyat (IPR)?

IPR adalah izin yang diberikan kepada warga negara Indonesia, koperasi, atau kelompok masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam skala kecil pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dasar hukum IPR merujuk pada:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

  • Peraturan Menteri ESDM serta ketentuan teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota

Karakteristik IPR antara lain:

  • Luas maksimal 5 hektare

  • Masa berlaku hingga 10 tahun (dapat diperpanjang)

  • Kegiatan dilakukan secara sederhana dan ramah lingkungan

  • Diperuntukkan bagi masyarakat setempat di wilayah WPR

Tantangan Pengurusan IPR di Sumatra Selatan

Meskipun pemerintah daerah Sumsel mendukung legalisasi pertambangan rakyat, namun proses pengurusan IPR masih dihadapkan pada sejumlah kendala, seperti:

  • Keterbatasan informasi tentang prosedur legalisasi IPR

  • Kesulitan teknis dalam penyusunan dokumen dan peta wilayah

  • Tumpang tindih lahan dengan izin usaha pertambangan skala besar

  • Proses koordinasi yang panjang antar instansi: Dinas ESDM, BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemkab/Pemkot

Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, Permitpro.id hadir untuk mengatasi hambatan tersebut melalui layanan konsultasi dan pendampingan menyeluruh.

Layanan Permitpro.id untuk IPR Sumatra Selatan

Permitpro.id menyediakan layanan pengurusan IPR secara lengkap, meliputi:

  1. Studi Kelayakan Lokasi
    Analisis kesesuaian lokasi tambang dengan WPR dan peruntukan tata ruang wilayah.

  2. Penyusunan Dokumen Perizinan
    Termasuk dokumen teknis (RKAB), dokumen lingkungan (UKL/UPL atau SPPL), serta legalitas lahan.

  3. Pendampingan Proses Pengajuan
    Bantuan dalam pengurusan administrasi ke instansi terkait hingga penerbitan SK IPR.

  4. Monitoring dan Evaluasi Pasca-Izin
    Dukungan untuk pelaporan berkala, pelatihan keselamatan tambang rakyat, serta kepatuhan lingkungan.

Mengapa Memilih Permitpro.id?

  • Profesional dan Berpengalaman
    Telah menangani berbagai proyek legalisasi tambang rakyat di wilayah Indonesia.

  • Pendekatan Kolaboratif
    Melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak teknis dalam proses perizinan.

  • Efisiensi dan Transparansi
    Proses cepat, biaya jelas, dan informasi selalu diperbarui secara terbuka kepada klien.

  • Komitmen pada Keberlanjutan
    Mendukung pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *