Konsultan Izin Perumahan

Konsultan Izin Perumahan

Dengan tim profesional yang solid dan berintegritas, kami siap memberikan layanan cepat, aman, dan tanpa ribet untuk setiap kebutuhan izin perumahan Anda. PermitPro.id memastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur, menghindarkan Anda dari risiko administratif di kemudian hari.

Konsultasi Gratis

Konsultan Izin Perumahan

PermitPro.id adalah konsultan perizinan yang fokus dalam membantu proses perizinan pembangunan perumahan, mulai dari pengurusan dokumen legalitas, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, hingga pendampingan hingga izin diterbitkan. Kami berpengalaman dalam menangani berbagai jenis proyek perumahan, baik skala kecil maupun besar, sesuai dengan regulasi terbaru pemerintah.

  1. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025: Mengatur besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025: Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029, yang menjadi acuan strategis dalam pembangunan perumahan nasional.
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  4. Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur: Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Salinan izin usaha, seperti Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
  6. Salinan sertifikat hak milik atas tanah yang akan dibangun.
  7. Site plan dan jadwal kegiatan pembangunan.
  8. Peta lokasi dan koordinat wilayah pembangunan.
  9. Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) jika diperlukan.
  10. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai dengan skala proyek.
  11. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  12. Rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman setempat.
  13. Pernyataan kesediaan memfasilitasi tim teknis jika diperlukan.
  • Mengatur dan mengawasi kegiatan pembangunan perumahan agar sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.
  • Menjamin kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat dalam proses pembangunan dan kepemilikan rumah.
  • Melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif pembangunan perumahan.
  • Meningkatkan kualitas hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat.
  • Mendorong investasi di sektor perumahan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Keuntungan Memakai Konsultan Izin Perumahan

Selain bisa membantu Anda dalam mengurus pembuatan perizinan. Anda juga akan memperoleh keuntungan lain seperti:

  • Tak Perlu Pergi Ke kantor Terkait
  • Bisa Mendapatkan Dokumen Perizinan Dalam Waktu Singkat
  • Efisiensi waktu Dan Tenaga

Kenapa Harus Mempercayakan Pada Konsultan PermitPro.id

Kami memiliki Tim berpengalaman sehingga banyak perusahaan dan perorangan yang menggunakan jasa kami untuk mengurus berbagai legalitas perizinan mereka.

Proses Cepat

fitur

Konsultan ahli dalam bidangnya mampu mengurus perizinan secara cepat.

Dokumen Resmi

fitur

Pengurusan perizinan secara legal, sehingga dokumen yang didapatkan Resmi.

Online 24 Jam

fitur

Layanan terbuka 24 jam. Kapanpun Anda butuhkan kami siap membantu Anda.

Harga Terbaik

fitur

Biaya pengurusan izin sangat terjangkau, maka Anda tak perlu kawatir lagi.

Mau Urus Izin Perumahan Secara Resmi Hasil Cepat?

Konsultasikan pada kami terkait perizinan yang Anda butuhkan. Tim kami dengan senang hati akan membantu Anda.

Konsultasi Gratis

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini