Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terbaru

Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terbaru

Memiliki gedung yang siap beroperasi adalah sebuah pencapaian. Namun, sebelum dapat digunakan secara resmi dan legal, setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini adalah bukti bahwa gedung Anda telah memenuhi seluruh standar kelaikan teknis yang disyaratkan oleh pemerintah.

Banyak pemilik gedung merasa bingung harus mulai dari mana. Prosesnya memang terlihat panjang dan teknis.

Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda, menjelaskan cara mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) langkah demi langkah sesuai alur terbaru. Jika Anda menginginkan proses yang lebih sederhana, ParmitPro.id siap membantu sebagai konsultan ahli Anda.

Syarat Utama Sebelum Mengurus SLF

Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan dua syarat fundamental ini sudah terpenuhi:

  1. Pembangunan Gedung Telah Selesai 100%: SLF hanya bisa diajukan untuk bangunan yang telah selesai sepenuhnya sesuai dengan izin yang dimiliki.

  2. Memiliki Izin Bangunan: Anda wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan yang didirikan sebelum adanya UU Cipta Kerja.

Alur dan Tahapan Resmi Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Secara umum, proses pengurusan SLF dilakukan melalui portal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik pemerintah. Berikut adalah alur dan tahapannya:

Langkah 1: Persiapan Dokumen Lengkap

Ini adalah tahap paling krusial. Ketidaklengkapan dokumen akan menghambat seluruh proses. Dokumen yang dibutuhkan umumnya terbagi menjadi dua:

  • Dokumen Administratif:

    • Data diri pemilik (KTP, NPWP).

    • Legalitas perusahaan jika pemilik adalah badan usaha (Akta, NIB).

    • Surat kuasa jika diurus oleh perwakilan.

    • Dokumen kepemilikan tanah.

  • Dokumen Teknis:

    • Dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB.

    • Gambar As-Built Drawing (gambar teknis sesuai kondisi terbangun).

    • Laporan dari Pengkaji Teknis (Tim Ahli bersertifikat).

    • Dokumen spesifikasi teknis (struktur, arsitektur, MEP).

    • Hasil uji atau commissioning test untuk sistem tertentu (misalnya, tes alarm kebakaran, lift, dll).

Langkah 2: Pendaftaran dan Pengajuan via SIMBG

Pemohon atau konsultan akan membuat akun dan melakukan pengajuan SLF melalui portal SIMBG dengan mengisi formulir dan mengunggah semua dokumen yang telah disiapkan.

Langkah 3: Pemeriksaan dan Kajian oleh Tim Ahli

Seorang Pengkaji Teknis atau tim ahli yang bersertifikat akan melakukan pemeriksaan detail terhadap dokumen dan kondisi di lapangan. Mereka akan menilai kesesuaian bangunan terhadap empat pilar keandalan sesuai Permen PUPR: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Langkah 4: Inspeksi dan Verifikasi Lapangan oleh Dinas Terkait

Setelah laporan dari tim ahli dinyatakan lengkap, Dinas Teknis dari pemerintah daerah akan menjadwalkan kunjungan (inspeksi) ke lokasi gedung untuk melakukan verifikasi akhir.

Langkah 5: Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Jika hasil verifikasi lapangan menyatakan bahwa gedung telah memenuhi semua syarat, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Anda.

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Mengurus SLF

  • Berapa lama proses mengurus SLF? Prosesnya bervariasi, umumnya antara 20 hingga 40 hari kerja, sangat tergantung pada kelengkapan dokumen, kompleksitas gedung, dan antrean di dinas terkait.

  • Apakah bisa mengurus SLF sendiri tanpa konsultan? Ya, secara teori bisa. Namun, prosesnya sangat teknis, terutama dalam penyiapan laporan kajian oleh tim ahli bersertifikat yang menjadi syarat mutlak. Kesalahan kecil bisa membuat proses menjadi sangat lama.

Jalan Pintas? Proses Lebih Mudah dengan Konsultan SLF ParmitPro.id

Melihat alur di atas, jelas bahwa proses mengurus SLF membutuhkan ketelitian, waktu, dan keahlian teknis. Di sinilah peran ParmitPro.id menjadi sangat berharga.

Mengapa menggunakan jasa kami adalah pilihan cerdas?

  • Menghindari Kesalahan: Kami memastikan semua dokumen lengkap dan benar sejak awal.

  • Hemat Waktu & Tenaga: Anda tidak perlu pusing memikirkan birokrasi, biarkan tim kami yang menanganinya.

  • Dukungan Tim Ahli: Kami memiliki jaringan tim ahli bersertifikat yang siap melakukan kajian teknis sesuai standar Permen PUPR.

  • Kepastian Proses: Kami akan mengawal proses dari awal hingga SLF terbit di tangan Anda.

Jangan biarkan aset berharga Anda tertahan karena proses perizinan yang rumit.

Siap mengurus SLF tanpa pusing? Hubungi ParmitPro.id untuk konsultasi gratis dan temukan cara termudah untuk melegalkan gedung Anda!

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *