Panduan Lengkap Registrasi Pupuk Organik di Kementan

Panduan Lengkap Registrasi Pupuk Organik di Kementan

Memasuki tahun 2025, legalitas menjadi kunci utama bagi para produsen pupuk organik untuk dapat bersaing dan meraih kepercayaan pasar di seluruh Indonesia. Proses registrasi atau pendaftaran produk di Kementerian Pertanian (Kementan) adalah langkah wajib yang harus ditempuh untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Pupuk (NPP). Tanpa NPP, sebuah produk pupuk dianggap ilegal untuk diedarkan dan dapat dikenai sanksi.

Bagi para produsen, memahami alur, persyaratan, dan tantangan dalam proses ini adalah langkah awal menuju kesuksesan. Berikut adalah panduan lengkap mengenai registrasi pupuk organik di Kementan yang relevan untuk tahun 2025, berdasarkan peraturan yang berlaku.

Landasan Hukum dan Sistem Pendaftaran

Hingga saat ini, landasan hukum utama yang mengatur pendaftaran pupuk organik adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring dan terintegrasi melalui dua platform utama:

  1. Online Single Submission (OSS): Sebagai gerbang utama untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat dasar semua perizinan.

  2. Sistem Informasi Perizinan Pertanian (SIMPEL): Portal khusus milik Kementan untuk proses pengajuan, verifikasi, dan penerbitan izin edar pupuk.

Tahapan Kunci dalam Proses Registrasi

Produsen yang ingin mendaftarkan produknya harus melalui serangkaian tahapan yang sistematis dan membutuhkan ketelitian tinggi.

Tahap 1: Persiapan Administrasi (Legalitas Usaha) Sebelum masuk ke ranah teknis produk, Kementan akan memverifikasi legalitas perusahaan pendaftar. Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

  • Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

  • Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

  • Surat Tanda Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tahap 2: Uji Teknis Produk Ini adalah fase paling krusial untuk membuktikan kualitas dan manfaat produk. Ada dua jenis pengujian yang wajib dilakukan di lembaga uji yang terakreditasi:

  • Uji Mutu: Mengukur kandungan produk berdasarkan Persyaratan Teknis Minimal (PTM) yang ditetapkan. Parameter utamanya meliputi C-Organik, C/N Rasio, pH, kadar air, kandungan hara makro (N, P, K), serta batas maksimum kandungan logam berat (As, Hg, Pb, Cd) dan mikroba patogen (E. coli, Salmonella).

  • Uji Efektivitas: Pengujian lapangan untuk membuktikan secara ilmiah bahwa pupuk tersebut efektif meningkatkan pertumbuhan dan hasil pada komoditas tanaman tertentu.

Tahap 3: Pengajuan Permohonan Online Setelah semua dokumen administrasi lengkap dan Laporan Hasil Uji (LHU) dari laboratorium telah terbit, produsen dapat mengajukan permohonan melalui portal SIMPEL Kementan dengan alur sebagai berikut:

  1. Login dan Aktivasi: Masuk ke akun SIMPEL perusahaan.

  2. Pengajuan Pengantar Uji: Mengajukan permohonan pengantar uji mutu dan efektivitas secara online (jika belum dilakukan).

  3. Unggah Dokumen: Mengunggah semua dokumen persyaratan, termasuk hasil scan LHU mutu dan efektivitas.

  4. Pembayaran PNBP: Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tahap 4: Verifikasi dan Penerbitan Izin Tim teknis dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang diajukan. Jika dinyatakan lengkap dan memenuhi semua syarat, Menteri Pertanian akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pendaftaran Pupuk. Nomor pendaftaran ini akan berlaku selama 5 tahun.

Biaya dan Tantangan Umum

Calon pendaftar perlu mempersiapkan anggaran untuk beberapa komponen biaya:

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Biaya resmi untuk pendaftaran setiap produk 

  • Biaya Uji Laboratorium: Komponen biaya terbesar yang bervariasi tergantung lembaga uji dan jumlah parameter yang dianalisis untuk uji mutu dan efektivitas.

Adapun tantangan yang sering dihadapi produsen antara lain:

  • Kompleksitas Prosedur: Alur birokrasi dan persyaratan teknis yang detail bisa membingungkan bagi yang pertama kali mendaftar.

  • Durasi Uji Teknis: Uji efektivitas bisa memakan waktu satu musim tanam, sehingga memerlukan perencanaan jangka panjang.

  • Ketidaksesuaian Hasil Uji: Risiko produk tidak memenuhi Persyaratan Teknis Minimal (PTM) yang bisa menghambat seluruh proses.

Memahami setiap detail dalam panduan ini dapat membantu produsen pupuk organik mempersiapkan diri dengan lebih baik, menghindari kesalahan umum, dan memperlancar jalan produk mereka untuk mendapatkan legalitas resmi dan siap bersaing di pasar pertanian Indonesia.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *