Izin BUJKA: Legalitas Konstruksi Asing di Indonesia

Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Indonesia merupakan salah satu pasar potensial di sektor konstruksi yang terus berkembang pesat. Tidak mengherankan bila banyak pelaku usaha konstruksi asing tertarik untuk berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur nasional. Namun, untuk dapat beroperasi secara legal di Indonesia, perusahaan asing wajib memiliki Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA). Berikut ulasan lengkap yang disusun oleh tim PermitPro.id, mitra terpercaya Anda dalam layanan perizinan bisnis.

Apa Itu BUJKA?

BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) adalah badan usaha berbentuk kantor perwakilan dari badan hukum asing yang didirikan di luar negeri dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di wilayah Republik Indonesia. BUJKA hanya dapat melakukan pekerjaan konstruksi yang bersifat berteknologi tinggi dan/atau berisiko tinggi dan/atau bernilai besar, serta wajib bekerja sama dengan badan usaha jasa konstruksi nasional.

Dasar Hukum BUJKA

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum perizinan BUJKA, antara lain:

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

  • Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

  • Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan BUJKA

  • Sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)

Syarat Pendirian BUJKA

Untuk mendirikan BUJKA di Indonesia, perusahaan asing harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Surat Penunjukan dari Kantor Pusat: Menunjuk perwakilan BUJKA di Indonesia.

  2. Akta Pendirian dan Dokumen Legalitas Badan Usaha Asing: Dilegalisasi oleh kedutaan besar Indonesia di negara asal.

  3. Kontrak Kerja atau Bukti Kerja Sama dengan Mitra Nasional: BUJKA tidak bisa bekerja sendiri; harus berkolaborasi dengan perusahaan jasa konstruksi lokal.

  4. Rencana Kerja dan Kegiatan (RKK): Wajib menyampaikan rencana kerja setiap tahun.

  5. NPWP dan Domisili Perusahaan di Indonesia: Wajib memiliki alamat kantor di Indonesia dan mendaftarkan NPWP.

Prosedur Pengurusan Izin BUJKA

  1. Registrasi di OSS
    BUJKA wajib melakukan pendaftaran akun dan mengisi data melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  2. Pengajuan Izin BUJKA
    Mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan izin melalui OSS RBA yang akan diteruskan ke Kementerian PUPR.

  3. Verifikasi dan Evaluasi Teknis
    Kementerian PUPR akan mengevaluasi dokumen dan profil perusahaan, termasuk mengecek kepatuhan terhadap kerja sama dengan badan usaha lokal.

  4. Penerbitan Izin Usaha
    Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, BUJKA akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Izin Usaha Jasa Konstruksi Asing (SIUJK-A).

Kewajiban BUJKA Setelah Beroperasi

  • Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan Rencana Kerja dan Kegiatan (RKK)

  • Bekerja sama dengan BUJK Nasional dalam setiap proyek

  • Mematuhi ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)

  • Mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal

  • Tidak melakukan kegiatan di luar lingkup izin yang diberikan

PermitPro.id, Solusi Tepat Pengurusan Izin BUJKA Anda

Mengurus izin BUJKA memerlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi yang berlaku serta ketepatan dalam administrasi. PermitPro.id hadir sebagai mitra konsultasi perizinan yang berpengalaman, siap membantu badan usaha asing dari proses awal hingga memperoleh legalitas penuh untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.

Dengan layanan yang profesional, efisien, dan terpercaya, PermitPro.id memastikan proses pengurusan izin BUJKA Anda berjalan lancar tanpa hambatan.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *